Bismillahirrahmanirrahim Ada juga yang berpendapat, mereka terlalu berlebih-lebihan dalam beragama atau membuat sulit sesuatu yang dimudahkan Allah SWT. Karena hukum fikih yang masyhur tentang aurat wanita, wajah dan telapak tangan bukanlah termasuk aurat. Bahkan, ada juga yang mengklaim, wanita bercadar merupakan kelompok ekstremis yang memiliki pandangan Islam radikal. Dalam fikih Islam, memang terdapat berbagai pandangan para fuqaha (ahli fikih) tentang cadar. Pandangan para fuqaha terkait tafsir ayat dalam surat an-Nur (24) ayat 31, “Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya.” Apakah yang biasa tampak dari wanita? Di sinilah muncul berbagai pendapat para ulama. Mayoritas ulama berpandangan, yang biasa tampak dari wanita ketika ayat ini diturunkan adalah wajah dan telapak tangan. Namun, ada juga pendapat-pendapat lainnya yang menafsirkan lain. Seperti Mazhab Syafi'i dan Hanbali yang menganggap aurat wanita adalah sel...
Komentar
Posting Komentar